Terdapat berita baik buat masyarakat Jawa Barat. Alasannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program Triple Untung sampai 23 Desember 2020 mendatang. Lewat program ini, masyarakat Jawa Barat( Jabar) bisa mencapai 3 keuntungan buat mengurus pajak. Salah satunya ialah Leluasa Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB( Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan untuk masyarakat Jabar yang terlambat melaksanakan proses pembayaran. Tidak hanya itu, terdapat pula Leluasa Pokok serta Denda BBNKB II( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Perihal ini membuat warga yang mau melaksanakan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta seterusnya di daerah Jawa Barat bisa leluasa bayaran pokok serta denda.
Kendati demikian, leluasa denda PKB ini tidak berlaku buat pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ganti Wujud, Lelang/ Ex- Dump yang belum terdaftar serta Ubah Mesin.
Dikutip dari web formal NTMC Polri, ada sebagian ketentuan buat melaksanakan pengurusan.
Semacam STNK asli, E- KTP asli, SKKP/ SKPD terakhir, BPKB Asli( Spesial Daerah Polda Metro Jaya ataupun Spesial Pembayaran Pajak 5 Tahunan/ Ubah Plat No), kendaraan didatangkan di samsat cocok domisili( spesial pembayaran pajak 5 tahunan/ ubah plat no), fakta hasil cek raga( spesial pembayaran pajak 5 tahunan/ ubah plat no).
Buat pembayaran, ada bermacam opsi yang bisa dimanfaatkan warga. Semacam lewat kantor Samsat, Samsat keliling, E- Samsat Nasional, Sambara, Samades serta Samsat Jbret semacam Alfamart, Indomaret, Tokopedia serta yang lain.
Menariknya, Bapenda Jawa Barat membagikan bermacam hadiah buat harus pajak yang melaksanakan pembayaran di program Triple Untung. (oleh editor Cartalog)
Informasi :
Menghitung Pajak Mobil Sendiri
These photos are copyrighted by their respective owners. All rights reserved. Unauthorized use prohibited.